Analisis Wacana Resistensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Budaya Global Oleh Pelaku Seni Indonesia Khususnya Di Bali

Analisis Wacana Resistensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Budaya Global Oleh Pelaku Seni Indonesia Khususnya Di Bali

Authors

  • I Nyoman Lodra Pendidikan Seni Rupa, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Surabaya, 60213, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.31091/mudra.v35i3.1112

Keywords:

wacana, resistensi, budaya global, pelaku seni

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui resistensi terhadap budaya global seperti HKI oleh pelaku seni Indonesia, khususnya di Bali. Sebagai negara berkembang Indonesia telah mengadaftasi budaya tersebut ke dalam Undang-Undang HKI. Implementasikan di pasar global Indonesia, khususnya di daerah Bali, masih terjadi resistensi oleh pelaku seni tradisional yang kerapkali abaikan, apriori terhadap HKI. Fokus permasalahan: (1) bagaimana bentuk resistensi terhadap HKI di Bali? (2) apa faktor-faktor penyebab resistensi HKI di Bali? (3) bagaimana dampak resistensi terhadap HKI di Bali?. Tujuan, (1) mendiskripsikan bentuk resistensi HKI di Bali (2) mengetahui faktor penyebab  resistensi HKI di Bali (3) mengetahui dampak resistensi terhadap HKI di Bali. Manfaat; hasil penelitian: mencarikan solusi untuk mengatasi resistensi HKI di Bali. Metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan pendekatan yuridis emperis. Pengumpulan data primer dan sekender, dengan pengambilan data: observasi, wawancara, dan dokumen. Analisis digunakan teori wacana, teori praktik sosial, dan teori dekonstruksi. Sumber data, manusia, jurnal, buku, validitas dengan trianggulasi data, trianggulasi sumber. Hasil: ditemukan resistensi terhadap HKI oleh pelaku seni di Bali yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulah, Irwan. (2007), .Konstruksi dan Reproduksi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Agger, Ben. (2007), Teori Sosial Kritis, Penerapan dan Implementasinya (terjemahan), Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Althusser, Louis. (2008), Tentang Ideologi. Yogyakarta: Jalasutra.

Armstrong, Karen. (2007), The Great Transformation. Bandung: Mizan.

Anonim. (2008), Undang-Undang HAKI Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Ardana, Gede, I Gusti. (2007), Pemberdayaan Kearipan Lokal Masyarakat Bali dalam Menghadapai Budaya Global.denpasar Tarukan Agung.

Barker,Cris. (2008), Culture Studies.Yogyakata:Kreasi Wacana.

Capra, Frijof. (2008), Titik Balik Peradaban. Yogyakarta:Benteng.

Damaian, Eddy. (2002), Hukum Hak Cipta. Bandung: PT Alumni.

Denzin, Norman K. Lincoln, Ynvonnas. (2009), Handbook Of Qualitative research. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dormer, Peter. (2008), Makna Modern. Yogyakarta @Bandung :Jalasutra.

Eriyanto. (2009), Analisis Wacana Pengatar Analisis Media. Yogyakarta:LKiS

Fashri, Fausi. (2007), Penyikapan Kuasa Simbol. Yogyakarta:Yuxtapose.

Kaplan, David. Allbert A. Manner. (1999), Teori Budaya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Laeyendecker. (1991), Tata Perubahan dan Ketimpangan, Jakarta:Garmedia Pustaka Utama.

Lodra, I Nyoman. (2002), Kerajinan Perak Suarti Sebagai Karya Tandingan di Pasar Global (tesis) Program Pascasarjana Universitas Udayana Denpasar.

Massudilawe & Partners. (2008), Himpunan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual.Yogyakarta: CV Andi Offset.

Norris. Christoper. (2008), Membongkar Teori Dekonstruksi Jacques Derrida. Ar-Ruzz. Yogyakarta: Media Group.

Putra,Wiyasa.IB.(1998), Bali Dalam Perspektif Global.Denpasar Upade Sastra.

Riswandi, Agus, Budi. (2005), Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.

Samekto,Adji,Fx. (2005), Kapitalis Modernisasi dan Kerusakan Lingkungan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sardjono, Agus, (2006), Hak Kekayaan Intlektual dan Pengetahuan Tradiional. Bandung: PT Alumni Bandung.

Saidin. (1995), Aspek Hukum Hak Kekayaan Intlektual. Jakarta: PT RajagrafindoPersada.

Sukeni.Ni Nyoman. (2002), Konflik Perupa di Bali dan Pengendaliannya (tesis) S2 Program Pascasarjana Universitas Udayana. Denpasar.

Takwin, Bagus. (2003), Akar-Akar Idiologi. Yogyakarta: Jalasutra.

Titib, I Made. (2003), Teologi dan Simbol-Simbol dalam Agama Hindu.Surabya: Pramita.

Triguna,Yudha IBG. (2008), Kebudayaan dan Modal Budaya Dalam Teropong Lokal,Nasional, Global.Denpasar:Widya Dharma.

Sedyawati,Edi (2008), Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual:Tinjauan atas Penggunaannya Dalam Industry Budaya.Naskah lengkap Seminar Nasional,Nusa Dua Bali.4 Desember.

Sudaryat, Dkk. (2010), Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media.

Widja, I Gusti Nyoman. (2008), Upaya Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Eksprisi Budaya Tradisional. Naskah Lengkap Seminar Nasional. Nusa Dua Bali 4 Desember.

Mira Burri, (2019), Cultural Heritage ang Intellectual Property, University of Lucerne, Forthcoming in the Oxford Handbook of International Cultural Heritage Law, (Oxford University Press,)

FK Philips, (2016), Intellectual Property Rights In Traditional Knowledge: Enambler of Sustainable Development,Utrecht Journal Of Internatioal and European Law.

Niken Prasetyawati. (Juni 2014), “PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM TRANSAKSI DAGANG INTERNASIONAL”, Jurnal Sosial Humaniora, Vol 4 No.1.

Media HKI.Vol.V/N0.2. (2008), Perlindungan Hak Cipta di Era Digital Ditinjau dari Sudut Ligitasi.

Media HKI. (2007), “Penegakan Hukum di Bidang Hak Kekyaaan Intelektual, Derektorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual”. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Hal 11.

Fajar Bali, (29 April 2008), “Kantongi Sertifikat Hak Cipta, Malah Didakwa Melanggar” Fajar Bali.

Radar Bali, (8 Agustus 2006), “Penggunaan dan Peringatan Hak Cipta dan Desain Industri” Radar Bali.

Global Justice Update. (4 Februari 2020), Negara-Negara Berkembang Suarakan Keprihatinan terhadap Perundingan WTO, Global, http:/www.igj.or.id

“Perlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesiia Perlu Aturan Tegas”, www.ugm.ac.id

Maxmanroe. (4 Februari 2020), Pengertian Ideologi: Arti, Fungsi, dan Jenis-Jenis Ideologi https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-ideologi.html

Fathan Qorib. (4 Februari 2020), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 https://m.hukumonline.com /pusatdata/detail/lt5460681737444/undang-undang-nomor- 28-tahun-2014

Nahrowi. (4 Februari 2020), Plagiat Dan Pembajakan Karya Cipta Dalam Hak Kekayaan Intelektual http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/ salam /article/ view/ 1541

Muhammad Arif, Rosni. (4 Februari 2020), Pemanfaatan Dan Pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Strategi Pengembangan Kewirausahaan https://jurnal.unimed.ac.id/2012 /index.php/geo /article/ viewFile /8632/7573

Lee Branstetter. (4 Februari 2020), Intellectual Property Rights, Innovation and Development: Is Asia Different? https://doi.org/10.1177/0976399616 686860

Sulasi Rongiyati. (4 Februari 2020), Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional https://jurnal. dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/214

Sigit Nugroho. (4 Februari 2020), Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi Di Era Pasar Bebas Asean https://ejournal.unib.ac.id/index. php/ supremasihukum /article/viewFile/1199/1004

Downloads

Published

09-09-2020

How to Cite

Lodra, I. N. (2020). Analisis Wacana Resistensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Budaya Global Oleh Pelaku Seni Indonesia Khususnya Di Bali. Mudra Jurnal Seni Budaya, 35(3), 308–316. https://doi.org/10.31091/mudra.v35i3.1112

Issue

Section

Articles
Loading...