Peranan Moral Dalam Mengapresiasi Hasil Karya Seni

Peranan Moral Dalam Mengapresiasi Hasil Karya Seni

Authors

  • Ni Wayan Masyuni Sujayanthi Seni Karawitan, Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.31091/mudra.v35i2.1053

Keywords:

moral, apresiasi, karya seni

Abstract

Hasil karya khususnya dalam bidang seni merupakan hasil buah pikir dari manusia dengan mengolah rasa, cipta, dan karsa yang diwujudkan dalam bentuk karya seni, baik seni tari, seni karawitan, seni pedalangan dan seni musik yang dapat dinikmati oleh masyarakat, namun dalam mengapresiasi hasil karya seni seseorang seringkali dilakukan dengan memperbanyak hasil karya seni tanpa ijin dari pencipta. Berdasarkan fenomena tersebut maka fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana pentingnya peranan moral dalam mengapresiasi hasil karya seni ? dengan tujuan mampu memotivasi para seniman untuk menghasilkan karya seni yang kreatif dan inovatif tanpa terbebani dengan tindakan plagiat yang sering terjadi dalam masyarakat. Metode penelitan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggambarkan berdasarkan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat terkait dengan tindakan plagiat yang sering dilakukan terhadap hasil karya seni seseorang, sumber data diperoleh melalui observasi, dan wawancara kepada para seniman akademik khususnya di lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar. Hasil temuan adalah memberikan sosialisasi, seminar atau workshop kepada masyarakat tentang perlindungan hasil karya seni dan pentingnya peranan moral sehingga masyarakat dapat menyadari bahwa hasil karya seni seseorang patut dihargai sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang - undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chaplin, J.P, 2006, Kamus Lengkap Psikology ( Kartini Kartono, Trans ), PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hadari Nawawi, H.Muni Martini, 1996, Penelitian Terapan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Mukhtar, 2013, Penelitian Deskriptif Kualitatif, GP Press Group, Jakarta.

Oxford University, 2016, Plagiarism, English Oxford Living Dictionaries, Oxford University Press, Oxford.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.,

Rafiek,M, 2013, Pengkajian Sastra; Kajian Praktik, Refika Aditama, Bandung.

Slavin, Robert. E, 2011, Cooperative Learning Teori, Riset dan Praktik, Nusa Media, Bandung.

Sunarto & Suherman, 2017, Apresiasi Seni Rupa, Thafa Media, Yogyyakarta.

Yusuf LN, Syamsu, 2004, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, Remaja Rosdakarya.

Downloads

Published

09-07-2020

How to Cite

Masyuni Sujayanthi, N. W. (2020). Peranan Moral Dalam Mengapresiasi Hasil Karya Seni. Mudra Jurnal Seni Budaya, 35(2), 196–201. https://doi.org/10.31091/mudra.v35i2.1053

Issue

Section

Articles
Loading...