Tata Cara Penyuratan Dan Pendaftaran Awig-awig Desa Adat di Bali (Dari Desa Mawacara ke Bali Mawacara)

Tata Cara Penyuratan Dan Pendaftaran Awig-awig Desa Adat di Bali (Dari Desa Mawacara ke Bali Mawacara)

Authors

  • I Putu Sastra Wibawa Fakultas Hukum, Universitas Hindu Indonesia
  • I Putu Gelgel Fakultas Hukum, Universitas Hindu Indonesia
  • I Wayan Martha Fakultas Hukum, Universitas Hindu Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31091/mudra.v35i3.1103

Keywords:

penyuratan, pendaftaran, awig-awig desa adat

Abstract

Saat ini terkait dengan salah satu dari hak tradisional desa adat di Bali dalam mengurus rumah tangganya sendiri melalui hak untuk membentuk aturan hukum adat sebutan lainnya di Bali disebut awig-awig desa adat terjadi pergeseran akibat diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. Pergeseran dimaksud disini, dari awalnya pembentukan awig-awig desa adat berdasarkan tata cara kebiasaan masing-masing desa adat (desa mawacara) bergeser ke arah penyeragaman yang dibuat pemerintah dalam hal tata cara penyuratan dan pendaftaran awig-awig desa adat di Bali (Bali mawacara). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji tata cara penyuratan dan pendaftaran awig-awig desa adat pasca terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dikaitkan dengan otonomi yang dimiliki oleh desa adat di Bali. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif dengan metode deskriptif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data bersumber dari data sekunder berupa data kepustakaan termasuk peraturan perundang-undangan terkait kemudian dikumpulkan dengan metode kutipan dan dianalisis secara deskriptif dan kemudian disimpulkan.Hasil penelitian menunjukkan terdapatnya pedoman penyuratan dan pendaftaran awig-awig pada Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat dan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Perda Desa Adat di Bali menunjukkan terjadinya pergeseran dari desa mawacara ke Bali mawacarasehingga dapat mengurangi kadar otonomi yang dimiliki oleh desa adat di Bali, khususnya terkait dalam pembentukan hukum adat terutama pada desa adat Bali Aga yang secara turun-temurun memiliki cara sendiri membentuk hukum adat masing-masing

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adharinalti. (2012). Eksistensi Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Bali. Jurnal Rechtvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, 1 (3).
Allen, Pamela and Carmencita Palermo. (2005). Ajeg Bali: Multiple Meanings, Diverse Agendas. Indonesia and The Malay World Journal, 33 (97), Doi: 10.1080/ 13639810500449115.
Berman, Paul Schiff. (2007). Global Legal Pluralism. Southern California Review. Princeton Law and Public Affairs Working. (80).

D.Fry, James. (2014). Pluralism, Religion, and Moral Fairness of International Law. Oxford Journal: Law and Religion. (3).

Dewi, Anak Agung Istri Ari Atu. (2014). Eksistensi Otonomi Desa Pakraman dalam Perspektif Pluralisme Hukum. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7 (3). https://doi.org/10.24843/JMHU.2014.v03.i03.

Diantha, I Made Pasek. (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media, Bandung.

Griffiths, John. (2005). “Memahami Pluralisme Hukum, Sebuah Deskripsi Konseptual dalam Tim HuMa, eds., Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisiplin, (Jakarta: Penerbit (HuMa).

Hardat, Harpin. (2020). Eksistensi Tri Hita Karana dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Bali (Perspektif Filsafat Ilmu). Jurnal Magister Hukum Udayana, 9 (1). https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i01.

I Nyoman Nurjaya. (2012). State Law in Multiculturall Country of Indonesia: Toward A Just and Equitable State in Legal Anthropology Point of View. US-China Law Review, 9 (1).

Nurjaya, I Nyoman. (2015). Constitutional and Legal Recognition Over Traditional Adat Community Within The Multicultural Country of Indonesia: Is It A Genuine or Pseudo Recognition?. Perspektif, XX (2).

Perez, Oren. (2011). Legal Pluralism. The Oxford Encyclopedia of American Political and Legal History.

Ramstedt, Martin. (2014). Discordant Temporalities in Bali’s New Village Jurisdictions. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 46 (1). https://doi.org/10.1080/07329113.2014.893722.

Roth, Dik and Gede Sedana. (2015). Reframing Tri Hita Karana: From “Balinese Culture” to Politics.
The Asia Pacific Journal of Anthropology, 16 (2), 157-17. Doi: 10.1080/ 14442213.2014.994674.

Sudantra, I Ketut. (2008). Pengaturan Penduduk Pendatang dalam Awig-Awig Desa Pakraman. Piramida, 4 (1).

Sudantra, I Ketut dan Wayan P. Windia. (2012), Sesana Prajuru Desa (Tata Laksana Pimpinan Desa Adat di Bali), Udayana University Press dan Bali Shanti, Denpasar.

Tamanaha, Brian Z. (2007). Understanding Legal Pluralism: Past to Present, Local to Global. Sydney Law Review. (29).

Tamatea, Laurence. (2011). Ajeg Bali Discourse: Globalisation, Fear adn Othering. Asian Ethnicity, 12 (2), 155-177. Doi: 10.1080/ 14631369.2011.571835.

Twinning, William. (2010). Normative and Legal Pluralism: A Global Perspective. Duke Journal of Comparative and International Law. 20 (473).

Utama, Tody Sasmitha Jiwa. (2020). Impediments to Establishing Adat Villages: A Socio-Legal Examination of the Indonesian Village Law. The Asia Pacific Journal of Anthropology, 21 (1), Doi: 10.1080/ 14442213.2019.1670240.

Woodman, Gordon R. (2005). ‘Mungkinkah Membuat Peta Hukum?’ dalam Tim HuMa, eds., Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisiplin. Jakarta: Penerbit (HuMa).

Witari, Made Ratna, Paramadhyaksa, I.N dan Yudantini, N.M (2020). Variasi Pemanfaatan Tanah Pelaba Pura Dalem di Desa Adat Kesiman, Denpasar. Mudra Jurnal Seni dan Budaya,. 35 (1). Doi;10.31091/mudra.v35i1.1030.

Vel, Jacqueline and Stepanus Makambombu. (2019). Strategic Framing of Adat in Land-Acquisition Politics in East Sumba. The Asia Pacific Journal of Anthropology, 20 (5), Doi; 10.1080/ 14442213.2019.1670239.

Downloads

Published

09-09-2020

How to Cite

Sastra Wibawa, I. P., Gelgel, I. P., & Martha, I. W. (2020). Tata Cara Penyuratan Dan Pendaftaran Awig-awig Desa Adat di Bali (Dari Desa Mawacara ke Bali Mawacara). Mudra Jurnal Seni Budaya, 35(3), 257–265. https://doi.org/10.31091/mudra.v35i3.1103

Issue

Section

Articles
Loading...