Tari Rejang Renteng Sebagai Motivasi Belajar Tari Wali Bagi Wanita Di Kota Denpasar

Main Article Content

Ni Made Haryati

Abstract

Tari Rejang Renteng ini merupakan salah satu tari Rejang yang berhasil direkontruksi kembali oleh salah seorang penata tari yang bernama Ida Ayu Made Diastini. Tari Rejang Renteng merupakan tarian Rejang yang berasal dari daerah Nusa Penida dan dilestarikan kembali oleh Dinas Kebudayaaan Provinsi Bali pada tahun 1999. Tari Rejang Renteng dewasa ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, dimana tarian ini ditarikan oleh para wanita sebagai wujud rasa bakti dan syukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Saat ini tarian ini telah berkembang baik di daerah perkotaan hingga pedesaan, salah satu daerah yang melestarikan serta  mengembangkan tarian Rejang Renteng yaitu Kota Denpasar. Berdasarkan uraian di atas, mengenai beberapa fenomena yang terjadi dewasa ini dari dampak yang diperoleh dari hasil pelestarian dan sosialisasi tari Rejang Renteng, menarik minat penulis untuk meneliti lebih mendalam mengenai tari rejang Renteng sebagai motivasi belajar tari wali bagi wanita di Kota Denpasar. Untuk itu perlu dilakukan pengkajian secara mendalam mengenai Tari Rejang Renteng Sebagai Motivasi Belajar Tari Wali Bagi Wanita Di Kota Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan observasi ke masing-masing kecamatan di Kota Denpasar. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori bentuk untuk mengetahui bentuk tari Rejang Renteng dan teori kebutuhan untuk mengetahui faktor yang memotivasi wanita di Kota Denpasar untuk mempelajari tari Rejang Renteng. Dari penelitian ini diperoleh hasil mengenai bentuk serta struktur tari Rejang Renteng serta mengenai faktor yang memotivasi yaitu untuk kebutuhan untuk ngayah dan melestarikan tari Rejang Renteng.

Article Details

How to Cite
Haryati, N. M. (2019). Tari Rejang Renteng Sebagai Motivasi Belajar Tari Wali Bagi Wanita Di Kota Denpasar. Segara Widya : Jurnal Penelitian Seni, 7(2), 145–155. https://doi.org/10.31091/sw.v7i2.726
Section
Articles