Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Hak Cipta Oleh Seniman Akademik Penghasil Karya Seni di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar

Main Article Content

Ni Wayan Masyuni Sujayanthi

Abstract

Institut Seni Indonesia Denpasar merupakan gudang lahirnya berbagai macam karya seni yang tentunya harus mendapat perlindungan hukum agar tidak terjadi plagiarisme dari pihak lain khususnya dikalangan para akademisi seni. Fenomena yang terjadi seniman akademik di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar banyak yang tidak melindungi hak cipta dari karya seni yang dihasilkan, sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan - alasan yang menyebabkan para seniman akademik di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar tidak melindungi hak ciptanya, sehingga dapat memberikan gambaran keadaan para seniman akademik yang kurang mengapresiasi perlindungan hak kekayaan intelektual sebagaimana Undang – undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sehingga kedepannya dapat memberikan motivasi kepada para seniman akademik untuk mendaftarkan Hak Cipta karya seni yang dihasilkan.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dimana sumber data berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kuisioner, wawancara, dan studi pustaka kemudian diolah dan disajikan secara deskriptif dengan membuat kesimpulan. Hasil dari penelitian ini berdasarkan hasil kuisioner dan wawancara maka dapat memberikan penjelasan mengenai alasan - alasan dari para seniman akademik di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar tidak melindungi hak cipta dari hasil karya seninya yaitu tidak mengetahui lembaga yang berwenang untuk mendaftarkan hak cipta terhadap hasil karya seni ; tidak mengetahui prosedur atau mekanisme pendaftaran hak cipta terhadap hasil karya seni ; biaya untuk melakukan pendaftaran hak cipta terhadap hasil karya seni sangat mahal ; karena karya seni yang diciptakan bersifat kolektif, social, dan untuk pengabdian masyarakat ; karya seni yang diciptakan didanai oleh pemerintah atau si pencipta sebagai pemenang hibah dan mempunyai kewajiban untuk membuat suatu karya ; belum ada keharusan untuk mendaftarkan karya seni.

Indonesian Arts Institute of Denpasar is a repository of the creation of various artworks that should have legal protection to avoid plagiarism from other parties especially among art academicians. The existing phenomenon is that many academic artists at Faculty of Performing Arts of the Indonesian Arts Institute of Denpasar do not protect the copyrights of the artworks produced, therefore this article discusses the reasons why the academic artists at the Performing Arts Faculty of the Indonesian Arts Institute of Denpasar did not protect their  copyrights, to give an illustration  on the condition of the academic artists who are less appreciative to  Law Number 28 of 2014 on Copyrights so in the future it can motivate academic artists to register the copyrights of their artworks. The research method applied is qualitative research with phenomenological approach where the data sources are in the form of primary data and secondary data. The data were collected through questionnaire, interview, and literature study then descriptively processed and presented by drawing conclusion. The results of this study provide an explanation on the reasons why the academic artists at the Faculty of Performing Arts of the Indonesian Arts Institute of Denpasar did not protect the copyright of their artworks, namely, they did not know the authorized institutions to register the copyrights of their artworks; did not know the procedures or mechanism to register the copyrights of their artworks; the cost for the registration of the artwork copyrights is very expensive; the artworks created are collective, social and for community services; the artworks created are funded by government or the creators as the grant receivers and have obligations to create works; no requirement to register artworks.

Article Details

How to Cite
Sujayanthi, N. W. M. (2017). Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Hak Cipta Oleh Seniman Akademik Penghasil Karya Seni di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar. Segara Widya : Jurnal Penelitian Seni, 5. https://doi.org/10.31091/sw.v5i0.192
Section
Articles

References

Khoirul Hidayah, 2017, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Jawa Timur.

Pupu Saeful Rahmat, Januari – Juni 2009, Equilibrium, Vol.5, No.9.

Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

----------------------, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Most read articles by the same author(s)