Budaya Perlindungan Hak Cipta Pada Ciptaan Seni Di Institut Seni Indonesia Denpasar

Main Article Content

Ni Wayan Masyuni Sujayanthi

Abstract

Budaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian disebut dengan HKI bidang Hak Cipta pada ciptaan seni sebagai bentuk kesadaran akan nilai moral dan ekonomis yang perlu diselamatkan oleh seniman akademik di Institut Seni Indonesia Denpasar. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa seniman akademik ( dosen ) telah melindungi karya ciptaan seni seperti dalam bentuk video tarian, e-book, dan seni lukis dengan Hak Cipta. Namun dalam proses pendaftaran masih banyak yang mengalami kesulitan dalam perlindungan karya ciptaannya. Fokus pembahasan adalah bagaimana mengoptimalisasikan dan membangun kesadaran untuk melindungi ciptaan para seniman akademik di Institut Seni Indonesia Denpasar ?. Tujuan penelitian: mengoptimalisasikan dan membangun kesadaran menjadi sebuah budaya untuk melindungi ciptaan para seniman akademik di Institut Seni Indonesia Denpasar. Metode penelitian deskriptif kualitatif, yuridis empiris dengan sumber data dari Undang - undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 dan jurnal. Pengambilan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan: perlu adanya sosialisasi, seminar workshop terkait dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual  (HKI ) bidang Hak Cipta.

Article Details

How to Cite
Masyuni Sujayanthi, N. W. (2019). Budaya Perlindungan Hak Cipta Pada Ciptaan Seni Di Institut Seni Indonesia Denpasar. Segara Widya : Jurnal Penelitian Seni, 7(1), 31–35. https://doi.org/10.31091/sw.v7i1.676
Section
Articles

References

Redaksi Dewata News, Oktober 2013, Mengenal Agus Teja Santosa ( Gus Teja ), Dewata News.

Jawa Pos - Radar Bali, 17 Januari 2018, Sentil Politik Lewat Kartun, Jawa Pos.

Budi Agus Riswandidan & Siti Sumariah, 2006, Masalah – Masalah HAKI Kontemporer, Gitanagasari, Yogyakarta.

Henry Soelistyo, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nawawi dan Martini, 1996, Penelitian Terapan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Ni Wayan Masyuni Sujayanthi, Segara Widya, November 2017 Vol. 5 ISSN : 2354 – 7154, Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Hak Cipta oleh Seniman Akademik Penghasil Karya Seni di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar, LP2MPP ISI Denpasar.

Muhammad Abdulkadir, 2007, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung.

OK. Saidin, 2015, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Rights), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rio Candra Kusuma, 2016, Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya Seni ( Studi Perlindungan Hukum Terhadap Lukisan ), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Surakarta.

Soerjono Soekanto, 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Tarigan, Hendry Guntur, 2009, Menulis Sebagai Ketrampilan Berbahasa, Angkasa, Bandung.

Tim Yustisia, 2015, Panduan Resmi Hak Cipta Dari Mendaftar, Melindungi, hingga Menyelesaikan Sengketa, Transmedia Pusaka, Jakarta.

Venantia Sri Hadiarianti, 2012, Karya Seni Lukis Dalam Ranah Perlindungan Hak Cipta, Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia.

https://goukm.id, Cara Mendaftarkan Hak Cipta Offline Maupun Online melalui E-HAK CIPTA.

www.dgip.go.id

Most read articles by the same author(s)